Senin, 25 Mei 2009

PROGRAM KELAS KHUSUS / INTENSIF
( Rintisan Sekolah Berstandar Nasional / SSN )
MTs. ATTAQWA 03
BABELAN - BEKASI

Pengantar
Pendidikan adalah modal utama bagi suatu bangsa dalam upaya meningkatkan kualitas umberdaya manusia yang dimilikinya.
Sumberdaya manusia yang berkualitas akan mampu mengelola sumber daya alam dan memberi layanan secara efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hampir semua bangsa berusaha meningkatkan kualitas pendidikan yang dimilikinya, termasuk Indonesia.
Tujuan pendidikan tidak hanya mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia berilmu, cakap, dan kreatif saja tetapi juga sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta berakhlaqul karimah.

Untuk mewujudkan tujuan ini Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan/SNP.
Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.
Untuk mewujudkan tujuan pendidikan tersebut, Tentulah semua itu menuntut konsentrasi dan kesungguhan semua pihak, mulai dari pemerintah daerah (bupati/walikota, kepala dinas pendidikan, Departemen Agama), kepala sekolah, para pendidik, masyarakat, dan peserta didik. Tanpa political will, sistem pengelolaan yang kuat, sumber dana yang kuat, etos kerja para pendidik yang sinergis, masyarakat yang sadar arti penting dan nilai pendidikan, maka pelaksanaan SSN hanya akan ada dalam fantasi belaka.

NAMA PROGRAM
Program Kelas Khusus (Intensif), Menuju Sekolah Berstandar Nasional (SSN)

DASAR HUKUM PENYELENGGARAAN
1. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Pasal 8 Ayat 2
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 Pasal 24 Ayat 1, Ayat 2 dan Ayat 6
3. GBHN 1993 dan GBHN 1998
4. Keputusan Mendiknas No. 048/U/1992 dalam Pasal 16.
5. Keputusan Mendiknas No. 048/U/1992 dalam Pasal 16.
6. UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 5 ayat 4, dan pasal 12 ayat 1 butir f
7. UU nomor 20 Tahun 2003 pasal 58 ayat 1
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang standar nasional pendidikan/SNP.

TUJUAN PROGRAM
1. Tujuan Umum :
Membekali lulusan untuk menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa, berakhlak mulia, berkualitas serta berkepribadian kebangsaan dengan karakteristik berwawasan global, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, mampu berkomunikasi pada arus globalisasi, berpikir kritis dan kreatif, mampu belajar mandiri dan mengembangkan potensi diri.

2. Tujuan Khusus :
• Memenuhi kebutuhan peserta didik yang memiliki karakteristik spesifik dari segi perkembangan kognitif dan afektifnya.
• Memberi penghargaan untuk dapat menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan potensinya
• Memenuhi minat intelektual dan perspektif masa depan peserta didik.
• Meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses pembelajaran peserta didik.
• Memenuhi hak asasi peserta didik sesuai dengan kebutuhan pendidikan bagi diri sendiri.
• Memenuhi kebutuhan aktualisasi diri peserta didik.
• Mencegah rasa bosan terhadap iklim kelas yang kurang mendukung berkembangn potensi keunggulan peserta didik secara optimal.
• Memacu mutu siswa untuk peningkatan kecerdasan spiritual, intelektual dan emosionalnya secara berimbang.

1. PERSYARATAN UMUM
Lulusan SD/MI sederajat sebanyak 48 orang calon siswa yang memenuhi syarat– syarat untuk mengikuti program Kelas Khusus (intensif), sebagai berikut :
1. Mempunyai minat dengan persetujuan dan dukungan dari orang tua masing– masing
2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
3. Memiliki ahlak dan kepribadian yang baik , ditunjukan dengan nilai agama minimal 7,0 atau 70. dan SKKB dari sekolah asal.
4. Lolos seleksi administratif, yakni memiliki rata – rata SKHU/Daftar Nilai UN > 70 dan rata – rata nilai raport kelas 6 SD/MI > 7,5

2. PERSYARATAN KHUSUS
1. Lolos seleksi Psikotest dengan mempunyai Intelligentia Quotient (IQ) > 100 yang ditunjang oleh kreativitas dan keterikatan terhadap tugas dalam kategori di atas rata-rata.
2. Lolos Tes Potensi Akademis (TPA) mata pelajaran yang diujikan secara kolektif minimal 7,0
3. Mengikuti tes wawancara dengan tim konsultan/panitia penerimaan siswa baru.
4. Informasi Data Subyektif, yaitu nominasi yang diperoleh dari diri sendiri (self nomination), teman sebaya (peer nomination), orangtua (parent nomination), dan guru (teacher nomination) sebagai hasil dari pengamatan dari sejumlah ciri-ciri keberbakatan.

KURIKULUM
Kurikulum yang digunakan adalah KTSP 2006, Kurikulum Departemen Agaman (Sesuai Permen Depag RI No. 2 Tahun 2008 Standar Kompetensi Lulusan & Standar Isi) dan kurikulum Kelas khusus dengan tambahan jam pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Fisika, Biologi, Ekonomi, Geografi, Sejarah dan Teknologi Informasi dan Komunikasi,

PENDAFTARAN
Pendaftaran Program Kelas Khusus (intensif) MTs. Attaqwa 03 Babelan dilaksanakan bersamaan dengan pendaftaran kelas Reguler, yaitu mulai tanggal 1 Mei s/d 30 Juni 2009

PENYELENGGARAAN
1. Pra penyelenggaraan dengan melaksanakan studi banding ke SMP/MTs yang telah meiliki kelas Khusus atau SSN
2. Peserta didik Kelas Khusus dikelompokkan dalam kelas tersendiri, dengan jumlah siswa masing-masing kelas sebanyak 24 peserta didik.
3. Peserta didik dididik dan dikembangkan dengan menggunakan KTSP 2006, Kurikulum Departemen Agama dan muatan lokal beserta suplemennya yang dimodifikasi khusus pengembangkan kemampuan dan kecerdasan peserta secara optimal.
4. Proses pembelajaran Program Kelas khusus diutamakan menggunakan Fasilitas Multimedia, Komputer dan Internet untuk meningkatkan Iptek dan Imtaq.
5. Pembinaan dan pengembangan kecerdasan emosi, kecerdasan sosial dan kecerdasan rohani (ESQ) dilaksanakan dalam bentuk pembinaan komprehensif kumulatif.

FASILITAS YANG TERSEDIA
Sebagai Sekolah penyelenggara program kelas Khusus (intensif), MTs. Attaqwa 03 Babelan Bekasi memiliki kelengkapan fasilitas belajar, berupa prasarana dan sarana penunjang kegiatan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan siswa yang memiliki keberbakatan intelektual tinggi, sebagai berikut :

1. Sumber Belajar (Buku Paket, Buku Pelengkap, Buku Referensi, Buku Bacaan, Majalah, Modul, Lembar Kerja, VCD Pembelajaran, dan lain-lain)
2. Media Pembelajaran (pesawat televisi, OHP, Slide Projector, LCD, VCD/DVD Player, Komputer, Laptop untuk Guru, dan lain-lain )
3. Sarana Information Technology (Jaringan Internet, Sound System, dan lain-lain)
4. Kelas yang Representatif (Ruangan, Papan Tulis White Board, Lemari Siswa, dll)
5. Sarana Penunjang lainnya (Aula, Musholla, Perpustakaan Sekolah, Alat Peraga IPA, Laboratorium Bahasa, Laboratorium Komputer dan Internet, Ruang Ketrampilan/Multimedia, Lapangan Olahraga
6. Perlengkapan Kegiatan Kesiswaan / Ekstrakurikuler (Gerakan Pramuka, UKS, PMR, KIR, Paskibra, Muhadhoroh (Public Speaking Club), Baca Tulis Al Qur’an (TPQ), English Club, Science Club, Olahraga Prestasi, Broadcast dan Jurnalis / Penyiaran TV, radio dan kewartawanan, IT Club serta sarana lainnya).

PENUTUP
Program kelas khusus (Intensif) sebagai bentuk layanan kepada siswa yang memiliki kemampuan dan kecerdasan luar biasa harus dapat mengakomodasi semua kompetensi siswa. Sehingga siswa mampu menggali dan mengembangkan minat, bakat, serta kreatifitas secara optimal.
Mengingat pentingnya hal tersebut maka MTs. Attaqwa 03 Babelan Bekasi sebagai sekolah penyelenggara program kelas khusus (intensif) senantiasa memperhatikan dinamika yang terjadi, sehingga kegiatan kelas khusus (intensif) benar-benar berjalan sesuai yang diharapkan, baik oleh siswa, orang tua, sekolah, masyarakat maupun pemerintah.
Akhirnya, semoga program ini dapat bermanfaat bagi pengembangan pendidikan di Indonesia pada umumnya dan program kelas khusus (intensif) MTs. Attaqwa 03 Babelan Bekasi pada khususnya.
Semoga Allah SWT memberikan jalan kemudahan dan meridhoi langkah usaha kita, Amiiin.


0 komentar:

Template by: Abdul Munir
Website: 99computercity